PKKPR(Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)

dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai fungsi menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang (proyek/usaha Anda) dengan Rencana Tata Ruang (RTR) di lokasi tersebut

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Pendampingan lengkap dari pengecekan dokumen hingga terbit persetujuan.

  • Audit Zonasi Makro & Lahan
  • Integrasi & Input Sistem OSS
  • Pengawalan Verifikasi & Evaluasi Teknis
  • Pendampingan Validasi Lapangan
  • Pintu Masuk Legalitas PBG
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
PBG Express menyediakan Layanan PKKPR Bangunan untuk Gedung, Pabrik, Mall, dan Bangunan Lainnya

MENGAPA PPKPR PENTING?

Syarat Mutlak Sistem OSS

Syarat Mutlak Sistem OSS

PKKPR adalah dokumen pertama yang wajib terbit. Tanpa persetujuan ini, sistem OSS (Online Single Submission) akan mengunci akun klien dan tidak akan mengizinkan mereka melangkah ke tahap pengurusan izin usaha atau konstruksi berikutnya.

Penentu Legalitas Pemanfaatan Lahan

Penentu Legalitas Pemanfaatan Lahan

bukti resmi dari pemerintah bahwa jenis kegiatan usaha atau proyek yang direncanakan (seperti Gudang, Pabrik, Mall, Hotel, atau Perumahan) diizinkan secara hukum untuk beroperasi di zona tanah tersebut sesuai dengan peta RTRW/RDTR

Perlindungan Investasi dari Sanksi

Perlindungan Investasi dari Sanksi

memastikan lahan yang dibeli atau disewa tidak melanggar hukum tata ruang, sehingga bebas dari risiko penyegelan, denda, atau pembongkaran di kemudian hari.

Fondasi Utama Menuju PBG

Fondasi Utama Menuju PBG

Dokumen PKKPR yang sudah clear dan disetujui menjadi prasyarat wajib sebelum klien dapat melanjutkan ke tahap Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), pengurusan KRK, hingga penerbitan PBG

FAQ PKKPR

Jawaban ringkas untuk hal-hal yang paling sering ditanyakan.

PBG adalah pengganti IMB. Bedanya: PBG lebih fokus ke standar teknis & keselamatan bangunan, prosesnya lebih sederhana, dan bisa untuk fungsi bangunan campuran.
 

PBG adalah persetujuan yang diberikan pemerintah kepada pemilik bangunan untukmembangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai ketentuan teknis yang berlaku.

Hampir seluruh bangunan gedung, baik rumah tinggal, ruko, kantor, gudang, pabrik, apartemen, hotel, maupun bangunan komersial lainnya.

Umumnya meliputi:

  • KTP dan NPWP pemilik 
  • Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lahan 
  • Gambar arsitektur dan struktur 
  • Data bangunan 
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai jenis bangunan

Waktu proses bervariasi tergantung kompleksitas bangunan, kelengkapan dokumen, dan proses verifikasi instansi terkait.

Ya. Kami dapat membantu proses legalisasi dan penyesuaian dokumen sesuai kondisi bangunan eksisting.

Pemilik bangunan dapat mengalami kendala dalam operasional, pengembangan bangunan, transaksi jual beli, pembiayaan perbankan, hingga potensi sanksi administratif.

Image NewsLetter
Icon primary
Newsletter

Siap ajukan PBG/IMB untuk proyek Kamu?

Kami dampingi penuh dari review desain sampai benar benar selesai..

Obrolan Langsung
Obrolan LangsungOnline

Hi there! How can we help you today?

Powered byBy PBG Express
Your experience on this site will be improved by allowing cookies Cookie Policy