No products in the cart.

Bekasi – Memasuki pertengahan tahun 2026, Pemerintah semakin memperketat pengawasan terhadap legalitas bangunan gedung, baik untuk rumah tinggal, ruko komersial, hingga kawasan industri. Bagi para pemilik bangunan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) kini menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditunda.
Proses pengurusan ini seluruhnya dilakukan secara digital melalui sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung). Namun, bagi sebagian pelaku usaha, pengurusan dokumen ini sering kali memakan waktu karena rumitnya teknis persyaratan, mulai dari pembuatan Site Plan yang presisi hingga hasil Audit Assessment Building (Analisis Keandalan Struktur).
Sebagai pusat ekonomi dan industri terbesar, wilayah seperti Cikarang, Karawang, dan Tangerang memiliki ribuan bangunan pabrik dan gudang yang wajib memperbarui SLF mereka secara berkala. Tanpa adanya SLF dan PBG resmi, pelaku usaha terancam sanksi administratif hingga penghentian operasional bisnis.
Oleh karena itu, penyusunan Site Plan atau rencana tapak yang terukur menjadi langkah awal yang sangat krusial agar pengajuan berkas di SIMBG tidak ditolak oleh dinas terkait.
Bagi Anda yang tidak memiliki waktu untuk mengurus birokrasi yang panjang, menggunakan vendor profesional adalah pilihan paling bijak. PT Walfa Izin Solutions melalui layanan PBG EXPRESS hadir sebagai mitra tepercaya untuk membantu Anda.
Kami melayani:
Dengan fokus layanan di area Jabodetabek, tim kami siap melakukan survei lokasi secara langsung dan memastikan seluruh dokumen legalitas bangunan Anda terbit dengan aman melalui sistem SIMBG. Jangan pertaruhkan bisnis Anda, urus legalitas bangunan Anda sekarang juga bersama tim ahli kami.